Surat Perjanjian Kredit LC Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa em vez de sebagai demikian untuk dan atas nama Persheran Terbatas PT yang beralamat di Jalan. Berkedudukan di. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa em vez de seackai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT yang beralamat di Jalan. Berkedudukan di. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para Pihak yang bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan: Bahwa Para Pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: JUMLAH PINJAMANUtang DAN FASILITAS PINJAMAN Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA bersedia memberikan pinjaman sampai jumlah Setinggi-tingginya Rp (Rupiah). PIHAK KEDUA mempergunakan Carta de Crédito (LC) tersebut dalam bentuk: SightUsance. Setiap penerbitan Carta de Crédito (LC) dibukukan dalam suatu pembukuan khusus atas nama PIHAK KEDUA yang diselenggarakan por PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk jangka waktu bulan terhitung mulai tanggal dan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal. Tetapi, dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang lagi dengan suatu jangka waktu yang akan ditetapkan pada waktunya. Atas fasilitas tersebut PIHAK KEDUA wajib membayar: a. Provisi sebesar Rp (Rupiah) yang dihitung dari jumlah pinjaman tersebut di atas, dan dibayar setelah penandatanganan Perjanjian ini. B. Komisi sebesar Rp (Rupiah) dari jumlah uang tercantum pada setiap Carta de Crédito (LC) tersebut di atas. SYARAT-SYARAT PENERBITAN LETRA DE CRÉDITO (LC) Permintaan Penerbitan Letter of Credit (LC) dalam bentuk tersebut di atas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilaksanakan bilamana PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat-syarat berikut di bawah ini. uma. PIHAK KEDUA telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh yang berwajib dan sesuai dengan anggaran dasar perseroan PIHAK KEDUA. B. PIHAK PERTAMA telah menerima sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini dari PIHAK KEDUA Surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui por PIHAK PERTAMA: Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 13 di bawah ini. C. Pada waktu ini tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (evento de devault) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 14 di bawah ini, sehubungan dengan Perjanjian ini atau perjanjian lainnya yang dibuat. D. PIHAK KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi PIHAK PERTAMA bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA. E. PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan untuk penerbitan Carta de Crédito (LC) dalam bentuk tersebut di atas. F. PIHAK KEDUA harus menyetor uang sebesar Rp (Rupiah) dari jumlah uang setiap Carta de Crédito (LC) yang dibuka. Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA suatu surat promes atau lebih untuk utangnya PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini (selanjutnya disebut juga Surat Promes) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui PIHAK PERTAMA. Surat (surat) Promes mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN TERHADAP LETRA DE CRÉDITO (LC) Pembayaran terhadap Carta de Crédito (LC) tersebut, baru akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK PERTAMA telah menerima semua dokumen yang diperlukan menurut ketentuan yang berlaku (Uniforme Alfândega para Crédito Documentário), dan Diklaim oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Carta de Crédito (LC) yang berkenaan. Setiap pembayaran kembali oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tersebut di atas, por favor PIHAK PERTAMA dimasukkan ke dalam suatu pembukuan atas nama PIHAK KEDUA, dan sekarang untuk nanti pada waktunya, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakari menyetujui dan mengakuinya. Bilamana PIHAK KEDUA lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggalsaat menjadi lebih awal), maka PIHAK KEDUA wajib Membayar kepada PIHAK PERTAMA bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah utang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut Lunas sampai dibayar seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan waktu ke waktu por PIHAK PERTAMA. 1. Untuk menjamin lebih jauh pembayaran kembali KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik Utang bunga denda, komisi, dan biaya-biaya ain apa chateie juga yang harus dibayar por aí PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertib dan sebagaimana mestinya, berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian lainnya, Perpanjangan yang telah maupun yang akan dibuat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau perubahan yang harus dibayar por PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan membuat atau menyuruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, yaitu: A. Setoran uang tunai sebesar (Persen) dari nilai Carta de Crédito. B. Kuasa untuk memberikan hak Tanggungan bangunan sebagaimana diperinci dalam Sertifikat Hak Nomor terdaftar atas nama Nasabah. C. Kuasa untuk menjual tanah dan bangunan tersebut di atas. D. Jaminan pribadi (borgtocht) dari (selanjutnya disebut Penjamin) E. Pengalihan hak milik secara fiducia atas barang-barang bergerak. F. Pengalihan (cessie) piutang secara cessie. G. Gadai atas barang-barang bergerak maupun piutang atas unjuk milik Nasabah danatau Penjamin. Yang diikat dengan perjanjian jaminan tersendiri atau jaminan-jaminan yang akan diberikan di kemudian hari. 2. Jaminan-jaminan yang diberikan por PIHAK KEDUA tersebut di atas, akan di-kembalikan oleh PIHAK PERTAMA, bilamana semua kewajiban yang harus dibayar por PIHAK KEDUA, baik berupa Utang Pokok, bunga, bunga denda, maupun biaya-biaya lainnya telah dilunasi sebagaimana Mestinya por PIHAK KEDUA. Perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 tersebut di atas. Menyimpang dari pasal 5 di as: 8211 PIHAK KEDUA menyetujui bahwa PIHAK PERTAMA setiap waktu berhak meng-akhiri Perjanjian ini apabila: a. Bilamana antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar por PIHAK KEDUA atas jumlah-jumlah yang terutang por PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini. B. Bilamana menurut PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat Perjanjian ini (danatau sesuatu penambah pembar-uan atau penggantiannya) danatau terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat Perjanjian ini: c. Apabila semata-mata menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA keadaan ke-uangan PIHAK KEDUA, bonafiditasnya mundur sedemikian rupa, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat membayar utangnya lagi. D. Jika kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib. E. Bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali utang-utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini (termasuk perubahan, penggantian, atau pem-baruannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya. F. Apabila terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya pada setiap barang danatau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk pinjaman berdasarkan Perjanjian ini. G. Apabila PIHAK PERTAMA menilai bahwa PIHAK PERTAMA sendiri karena satu dan lain hal berada dalam keadaan yang tidak tepat atau kurang layak untuk meneruskan pemberian pinjaman tersebut, keadaan mana tidak perlu dibuktikan KEDUA atau pihak lain. 8211 Penarikan sebagianseluruh fasilitas tersebut dituangkan secara tertulis por PIHAK PERTAMA dan KEDUA. 8211 Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban lagi untuk memberikan pinjamanutang untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarikdipinjam por PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk: a. Menuntutmenagih pembayaran semua utang PIHAK KEDUA berdasarkan (danatau penambahan, perubahan dan kemudian), termasuk, tetapi tidak terbatas pada provisikomisi, ongkos, dan biaya-biaya danatau b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan PIHAK PERTAMA danatau c. Mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentu-an hukum yang berlaku. Tanpa mengurangi hak dari PIHAK PERTAMA a um amigo e a um amigo, a um pai, a um amigo, a um amigo, a um amigo, a um amigo, a um amigo, a um amigo, a outro. Ongkos-ongkos Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya, serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Perjanjian ini dan pelaksanaannya, termasuk ongkos-ongkos untuk adviser dan bantuan penasehat hukum PIHAK PERTAMA, ongkos NotarisPejabat Pem-buat Akta Tanah, ongkos-ongkos balik nama (bila ada) serta segala ongkos yang timbul untuk menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan. B. Bunga, provisikomisi, dan ongkos-ongkos lain. 1. Kewajiban PIHAK KEDUA untuk membayar kembali utangnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan Surat Promes atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi por PIHAK KEDUA, tanpa PIHAK KEDUA berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PIHAK KEDUA tcrhadap PIHAK PERTAMA (bila Ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (reconvenção), dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. PIHAK KEDUA menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap PIHAK PERTAMA atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan Perjanjian ini, Surat Promes atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini atau yang timbul oleh transaksi Ini, atau oleh sebab apa pun juga. 3. PIHAK KEDUA menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) kembali atau melakukan pengurangan pembayar diperhitungkan atau dikompensasikan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini. PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA, selama PIHAK KEDUA masih mempunyai utang kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA: a. Dalam waktu () hari sejak ditutupnya tahun buku PIHAK KEDUA, Neraca dan perhitungan e PIHAK KEDUA yang tidak diaudit. B. Dalam () hari sejak ditutup tahun buku dari PIHAK KEDUA, Neraca, dan perhitungan laba-rugi de PIHAK KEDUA yang Diaudit por Akuntan Publik yang disetujui por PIHAK PERTAMA tersebut. C. Tiap-tiap bulan, yakni selambat-lambatnya dalam () hari sejak akhir tersebut, daftar mengenai barang-barang persediaanbarang-barang dagangan serta daftar mengenai tagihan-tagihan dimiliki por PIHAK KEDUA. 1. Bilamana PIHAK PERTAMA menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul Dari Pengakuan Utang ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) danatau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, Maka semua hasil penjualan yang diterima por PIHAK PERTAMA dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran danatau tagihan-tagihan dari pihak lain, termasuk pembayaran-pembayaran di bawahberdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PFRTAMA . 2. Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar kelebihan tersebut kepada PIHAK KEDUA, akan tetapi tanpa PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar komisi atau ganti kerugian, berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut. 3. Bilamana hasil penjualan tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya. Setiap jumlah uang yang diterima por PIHAK PERTAMA sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang por PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan setiap perpanjangan lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian ini akan dipergunakan: PERTAMA. Untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan por PIHAK PERTAMA untuk pembuatan dan pelaksa-naan (termasuk secara paksa) setiap perjanjian yang berkenaan. KEDUA. Untuk pembayaran bunga yang terutang. KETIGA. Untuk pembayaran jumlah utang pokok. KEEMPAT. Untuk pembayaran setiap jumlah lain kepada PIHAK PERTAMA ber-dasarkan Perjanjian ini danatau setiap perjanjian yang berkenaan. 1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dalam danatau berdasarkan Perjanjian ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu Perjanjian ini tidak akan dibujado por PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Dan sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarikdicabut kem-bali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhirhapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia, atau karena terjadinyatimbulnya peristiwa atau Sebab apa pun juga. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Mengenai Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghenti-kanmengakhiri sesuatu perjanjian. 1. Terhadap Perjanjian ini akan berlaku Hukum yang berlaku de Negara Republik Indonésia. 2. Untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri. Demikianlah agar secara hukum mengikat Para Pihak, ditandatangani por Pihak, pada tanggal tersebut di atas. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUAContoh Surat Kuasa Terdakwa Pidana Yang bertandatangan di bawah ini: Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya yang akan disebut di bawah ini, dan dani ini memberi kuasa kepada: Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum 8230823082308230823082308230, berkedudukan di 8230823082308230 . Yang bertindak baik bersama-sama maupun sendiri 8211 sendiri. Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili, mendampingi dan membela kepentingan Pemberi Kuasa Selaku Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Berdasarkan Register Nomor. 1844Pid. B2008JKT. SEL, terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 376 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 367 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selanjutnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak menghadap pejabat-pejabat Kepolisian RI, Kejaksaan RI, instansi Pemerintah dan instansi lain terkait dalam perkara ini berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajarannya. Selanjutnya Penerima Kuasa berhak membuat, menandatangani, mengajukan permohonan-permohonan, Eksepsi, Nota Pembelaan, dan atau memberi segala keterangan yang diperlukan, berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar saksi-saksi atau menolak saksi-saksi yang bersangkutan langsung atau tidak langsung dalam Perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta disertai memori bandas, berhak mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung RI disertai memori kasasi, serta berhak memberikan bantuan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surat Kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Substitusi. Jakarta, 12 de novembro de 2008 Penerima Kuasa. Pemberi Kuasa:
TradeStation for trading forex Juntou-se a agosto de 2010 Status: Membro 6 Posts A TradeStation 9 tem a capacidade de ter qualquer tipo de carrapatos, minutos, dias, semanas e meses. Eles não possuem gráficos baseados em segundo lugar. Quando troquei com o NeoTicker e eSignal que estava disponível. Quanto aos dados históricos, acho que depende do que você tenta. Parece que meus gráficos de tiques podem voltar 6 meses. Se você solicitar quadriculas muito pequenas (como 21 tick) e ir longe o tempo atrás, os gráficos ficarão atolados, e se você não tiver memória suficiente, um gráfico com carrapatos suficientes não aparecerá. Por exemplo, tentei solicitar 1 gráfico de tick no contrato do índice mini ES. Após cerca de cinco dias desses dados, meu gráfico não preencheria - havia apenas dados demais e meu PC estava sobrecarregado. Com minutos, você pode fazer um pouco. Eu prefiro gráficos de 1440 minutos sobre os bares diários. Isso supera um problema que não consegui descobrir com MT4 (embo...
Comments
Post a Comment